Minggu, 26 September 2010
Memahami Arti Penting Fatwa
Radio Dakwah Syariah 107.7 FM
Ditengah–tengah dinamika ummat Islam yang semakin berkembang, persoalan ummat pun kian kompleks. sehingga di anggap di perlukan rambu-rambu sebagai upaya membentengi ummat Islam dari segala sesuatu yang menimbulkan mafsadat-kerusakan.
Fatwa adalah jawaban atas persoalan yang mengemuka, biasanya merespon hal–hal yang bersifat kontemporer. Belakangan ini perbincangan seputar fatwa juga semakin mengemuka. Namun tidak sedikit yang meragukan akan sebuah fatwa, bahkan terkesan acuh tak acuh dengan yang namanya fatwa. Fatwa yang dulu dianggap ‘barang mahal’ itu, saat ini terkesan tidak mendapatkan tempat dihati ummat. Seakan nilai fatwa mengalami penyusutan nilai. Sehingga banyak individu maupun lembaga yang tidak terlalu pengaruh dengan adanya fatwa.
Hal ini bisa kita lihat dari sederetan fatwa yang dikeluarkan lembaga MUI. dari persoalan golput,rokok,foto pre wedding,tukang ojek wanita dan masih banyak hal lainnya. Seharusnya dengan adanya fatwa dari ulama maka seharusnya diikuti karena bagaimanapun ulama dikatakan sebagai pewaris para nabi. namun kenyataan dilapangan tidak selamanya sama, memang ada sebagaian yang mengikuti atas fatwa yang ada tapi ada juga yang tidak terlalu memperhatikannya.
Fatwa secara syariat bermakna penjelasan hukum syariat atas suatu permasalahan dari permasalahan-permasalah yang ada yang didukung oleh dalil yang berasal dari al-Quran Sunnah Nabawiyyah dan ijtihad. Fatwa merupakan perkara yang sangat urgen bagi manusia dikarenakan tidak semua orang mampu menggali hukum-hukum syariat. Atau dapat disimpulkan fatwa adalah penjelasan hukum syariat atas berbagai macam persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Pengambilan fatwa tidak ubahnya dengan kaedah menggali hukum-hukum syariat, dari dalil-dalil syariat-Ijtihad.
Pasalnya, satu-satunya cara untuk mengetahui hukum syariat dari dalil-dalil syariat adalah dengan ijtihad tidak ada yang lain. Atau dengan kata lain, penetapan fatwa harus didasarkan pada prinsip-prinsip ijtihad yakni ”fahm al-nash” memahami nash atau teks dan fahm al-waaqi’ al-haaditsah” memahami realitas yang terjadi. Fahm al-nash adalah upaya memahami dalil-dalil syariat hingga diketahui dilalah al-hukm atau penunjukkan hukum yang terkandung di dalam dalil tersebut. Sedangkan fahmu al-waaqi’ al-haaditsah adalah upaya mengkaji dan meneliti realitas yang hendak dihukumi agar substansi persoalannya bisa diketahui, serta hukum syariat yang paling sesuai dengan realitas tersebut.
Realitas bukanlah dalil hukum atau sumber hukum akan tetapi ia adalah obyek yang dihukumi. Oleh karena itu, fatwa tidak digali atau dirujuk dari realitas, akan tetapi diambil dan dirujuk dari dalil-dalil syariat yakni al-Quran Sunnah, Ijma’ atau kesepakatan Ijtihad para Shahabat dan Qiyas atau perumpaan. Fatwa pada hakikatnya merupakan produk ijtihad dari individu ulama atau mufti atau institusi keulamaan yang berwenang memberikan fatwa atas suatu permasalahan hukum dan keagamaan. Dalam Kitab Fath al-Qadiir syarat-syarat seorang mufti adalah: Mufti haruslah orang-orang yang shaleh dan selalu menyelaraskan dengan pendapat-pendapat yang terpilih, dan tidak boleh mengamalkan fatwa dari mufti-mufti fasiq yang tidak boleh mengeluarkan fatwa. Sebab, fatwa termasuk urusan agama sedangkan pendapat orang fasiq dalam urusan agama tidak boleh diterima.
Ketentuan ini didasarkan pada kenyataan bahwa pengkhianatan orang fasiq terhadap agama telah tampak dengan jelas. Sesungguhnya inayah Allah SWT dalam persoalan-persoalan syariat hanya akan tercapai dengan mentaati Allah SWT dan berpegang teguh kepada tali ketakwaan. Telah disebutkan di dalam al-Quran surat Al-Baqarah ayat 2 artinya: “Bertaqwalah kalian kepada Allah, niscaya Allah akan mengajari kalian” Untuk itu, mengingat betapa pentingnya kedudukan fatwa sudah seyogya-nyalah umat tidak mengabaikan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh ulama atau dewan mufti seperti MUI. Sebab, fatwa tidak lahir atas pertimbangan satu orang saja atau demi kepentingan segelintir orang. Fatwa lahir karena pertimbangan kemaslahatan umat atau mashalihul ummah Wallahu alam bissowab.
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)

0 komentar:
Poskan Komentar